Hakim Minta Bupati Bangkalan Ra Latif Kembalikan Rp9,7 Miliar, Pengacara: Itu Kan Uang Pribadi 

Taufik Syahrawi
Kuasa Hukum Ra Latif, Fachrillah (dua dari kiri) saat mendampingi terdakwa di persidangan. (Taufik Syahrawi).

Terkait putusan 9 tahun penjara, Fachri mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Karena masih perlu bermusyawarah dengan pihak terdakwa dan keluarga besar terdakwa.

"Kami masih belum membaca secara utuh berkaitan dengan isi putusan. Karena tadi malam yang dibaca hanya pokok-pokoknya saja," katanya. 

Diketahui, majelis hakim tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Ra Latif. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ra Latif 12 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Pada kasus jual beli jabatan itu, KPK juga menciduk lima Kepala OPD, yakni Kepala Dinas PUPR, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Mustakim, Kepala BKPSDA, Agus Eka Leande. Selain itu Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili. Kelimanya divonis rata-rata dua tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal