Bupati Bangkalan Non Aktif Latif Imron Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan

Taufik Syahrawi
Bupati Bangkalan non aktif Latief Amin Imron. (istimewa).

BANGKALAN, iNews.id - Bupati Bangkalan non aktif Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Vonis itu dijatuhkan hakim pada sidang putusan perkara jual beli jabatan pada Selasa (22/8/2023) malam. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto. 

Pada putusan itu, Latif juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar kepada nagara dalam kurun waktu satu tahun. Bila tidak, maka hukuman akan ditambah tiga tahun. 

Atas vonis ini, Plt Bupati Bangkalan Mohni mengaku prihatin. Meski begitu, dia tidak bisa berbuat banyak lantaran kasus tersebut menjadi wewenang aparat penegak hukum.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal