Gubernur Khofifah Imbau Warga Jatim Tetap di Rumah Selama Libur Imlek 

Lukman Hakim
ilustrasi imlek (istimewa).

Sebelumnya, Pemprov Jatim melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berlibur atau bepergian ke luar kota selama periode libur Imlek, yakni sejak 11 Februari hingga 14 Februari 2021. Kebijakan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). 

"Untuk memastikan penegakan aturan ini, kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jatim dengan menempatkan petugas di perbatasan. Kalau terpaksa harus ke luar kota, ASN wajib mengajukan izin secara tertulis,” ujar Kholis.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada Hipnotis! Lansia di Madiun Kehilangan Perhiasaan dan Uang Jutaan usai Terima Tamu

57 tahun lalu

Tragis! Warga Madiun Tewas Tersengat Listrik dari Jebakan Tikus di Sawah

57 tahun lalu

Monyet Peliharaan Lepas hingga Serang Warga di Jombang, 2 Orang Luka Terluka

57 tahun lalu

Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Membubung 800 Meter dari Puncak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal