Gerebek Gudang Narkoba, Polres Kediri Temukan Bubuk Ekstasi hingga 1 Juta Pil Koplo

Pipiet Wibawanto
Salah satu pengedar tertunduk malu saat diamankan di Mapolres Kediri. (Afnan Subagio).

Setiap kali transaksi, tersangka menerima sabu-sabu minimal dua kilogram. Sementara untuk pil koplo minimal satu juta butir. "Modus pelaku yakni menerima order untuk mengambil narkotika di suatu tempat dari seseorang. Kemudian narkotika tersebut disimpan di sebuah rumah kontrakan," katanya. 

Ridwan menjelaskan, untuk peredaran sabu, dalam sekali penjualan, minimal sebanyak 200 gram. "Mereka ini biasa beroperasi di kawasan Simpang Gumul," katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu Pasal 197 subsidair pasal196 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal