Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Madura Sita 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Antara
Kantor Bea dan Cukai Madura menyita sedikitnya 1,3 juta batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp1,5 miliar dalam operasi gabungan di Jembatan Suramadu. (Foto: Ilustrasi/Satpol PP Kota Bogor)

PAMEKASAN, iNews.id - Kantor Bea dan Cukai Madura menyita sedikitnya 1,3 juta batang rokok ilegal. Barang senilai lebih dari Rp1,5 miliar tersebut diamankan pada operasi gabungan di area pintu masuk Jembatan Suramadu, Kabupaten Bangkalan, 29 November 2022 lalu.

"Total rokok ilegal yang kami sita sebanyak 1.382.000 batang atau senilai Rp1,5 miliar lebih," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Zainul Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).

Dia mengatakan, peredaran jutaan rokok ilegal itu merugikan negara lebih dari Rp985 juta. Seluruh barang bukti hasil penindakan itu kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan, termasuk sopir pengangkut rokok ilegal tersebut.

Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Bangkalan, TNI, dan Polres Bangkalan itu merupakan bentuk optimalisasi dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 di bidang penegakan hukum.

Sasarannya adalah kendaraan roda empat berupa truk, van, engkal bak, dan sejenisnya. Dasar ketentuan operasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang hasil penindakan dan supir kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura," katanya.

Hasil operasi oleh Bea Cukai Madura terkait peredaran rokok ilegal ini menambah daftar temuan rokok yang tidak dilekati pita cukai semakin banyak.

Sebelumnya pada 15 November 2022, institusi ini telah memusnahkan sebanyak 11.711.409 batang rokok ilegal hasil operasi yang digelar di empat kabupaten di Pulau Madura selama kurun waktu Januari hingga 15 Oktober 2022. Nilai totalnya mencapai Rp13,2 miliar lebih.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

57 tahun lalu

TNI-Polri Pamerkan Barang Bukti dari Markas KKB Nabire, 561 Amunisi hingga Magazin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal