Sementara Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambella mengatakan awal penangkapan ketiganya saat petugas curiga, pelaku Dian berjalan sendirian tengah malam. Petugas lalu menggeledah dan menemukan 800 butir pil koplo.
Dari penangkapan Dian, petugas lantas melakukan pengembangan dan berhasil menagkap dua pelaku lain. Saat ditangkap, mereka tengah menghitung jumlah pil koplo di salah satu rumah pelaku.
“Dari tangan Dian dan dua temanya, petugas menyita 2.400 pil dan sejumlah uang dan dua ponsel,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.