Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus KDRT Venna Melinda

Antara
Ferry Irawan dituntut hukuman satu tahun 6 bulan penjara kasus KDRT terhadap Venna Melinda di PN Kota Kediri, Rabu (3/5/2023). (Foto: Antara)

KEDIRI, iNews.id - Jaksa penuntut umum menuntut Ferry Irawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).

JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Yuni Priyono mengemukakan tuntutan 1,5 tahun penjara itu dikaji dari unsur dakwaan yang terbukti sah dan meyakinkan.

"Ini tadi agenda persidangan pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Bahwa di dalam surat tuntutan itu intinya tim yakin unsur dakwaan yang didakwakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum. Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan," papar Yuni.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang memberatkan di antaranya terdakwa sudah pernah dihukum. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik fisik dan psikis.

"Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan," ucap dia.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kliennya. Tuntutan itu dinilai berlebihan.

"Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti kita tunggu saja," kata Epi Fani Rahmat Gunadi.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ferry Irawan yang didampingi dua penasihat hukumnya yakni Febi Fani Rahmat Gunadi dan Michael Pardede memberikan pembelaan, seperti tabiat buruk Venna Melinda jika mengalami depresi akan melakukan tindakan menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Sultra Sembelih 5 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Warga dan Pengurus

57 tahun lalu

Pimpin DPW Perindo Sultra, Ferry Irawan Segera Konsolidasi dan Perkuat Struktur Partai

57 tahun lalu

Nenek di Kediri Jadi Tersangka Aniaya Cucu, 1 Balita sampai Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan di Pelintasan Kediri, Pemotor Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api Brantas

57 tahun lalu

Dhoho Night Carnival 2025, Sukses Curi Perhatian Publik dan Wisatawan Mancanegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal