Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus KDRT Venna Melinda

Antara
Ferry Irawan dituntut hukuman satu tahun 6 bulan penjara kasus KDRT terhadap Venna Melinda di PN Kota Kediri, Rabu (3/5/2023). (Foto: Antara)

Selain itu, Ferry Irawan juga mengungkapkan tindakan istrinya yang pernah melakukan kekerasan terhadap dirinya sebelum peristiwa yang terjadi saat menginap di hotel Kota Kediri.

Dikatakan, istrinya tersebut pernah menyakiti-nya dengan melakukan pemukulan hingga mengakibatkan mulutnya berdarah.

Disebutkan juga, dirinya telah beberapa kali dikurung oleh istrinya di dalam kamar yang dikunci dari luar tanpa diberi makan sampai beberapa jam.

Saat ini, Ferry Irawan masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri hingga proses hukum selesai. Proses sidang di Kediri, sesuai dengan lokus kejadian.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Sultra Sembelih 5 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Warga dan Pengurus

57 tahun lalu

Pimpin DPW Perindo Sultra, Ferry Irawan Segera Konsolidasi dan Perkuat Struktur Partai

57 tahun lalu

Nenek di Kediri Jadi Tersangka Aniaya Cucu, 1 Balita sampai Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan di Pelintasan Kediri, Pemotor Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api Brantas

57 tahun lalu

Dhoho Night Carnival 2025, Sukses Curi Perhatian Publik dan Wisatawan Mancanegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal