Fakta Sidang Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI, Julianto Disebut Lecehkan Korban Selama 2 Tahun

Avirista Midaada
Pemilik SMA SPI Julianto Eka Putra disebut melakukan kekerasan seksual terhadap siswa selama 2 tahun. (Foto: YouTube Sekolah Selamat Pagi Indonesia)

MALANG, iNews.id - Fakta persidangan kasus kekerasan seksualSMA SPI terungkap. Julianto Eka Putra selaku pemilik SMA SPI disebut melakukan kekerasan seksual terhadap SD (27) sebanyak sembilan kali saat masih berstatus siswa di sekolah tersebut.

Hakim Ketua Harlina Reyes mengungkap, aksi lecehkan kepada SD terjadi sejak kurun 2009 hingga 2011 lalu. Saat itu, SD masih berusia 15 tahun.

Harlina memerinci, pelecehan seksual pertama kali terjadi saat korban mengikuti perlombaan di SMAN 1 Kota Batu pada Oktober 2009. Terdakwa sambil mengendarai mobil mengajak SD ke sebuah bukit di Kota Batu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelatih Bela Diri Nasional Tersangka Pencabulan Atlet Ditahan Polda Jatim

57 tahun lalu

Oknum Dokter di Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual ART

57 tahun lalu

Hal Memberatkan Vonis 19 Tahun Penjara Eks Kapolres Ngada terkait Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkayang, Legislator Perindo Petrus Minta Pelaku Dihukum Maksimal

57 tahun lalu

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cimahi Masih Tinggi, Keluarga Korban Diminta Berani Bicara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal