Fakta Sidang Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI, Julianto Disebut Lecehkan Korban Selama 2 Tahun

Avirista Midaada
Pemilik SMA SPI Julianto Eka Putra disebut melakukan kekerasan seksual terhadap siswa selama 2 tahun. (Foto: YouTube Sekolah Selamat Pagi Indonesia)

Menurut Reyes berdasarkan pembacaan fakta persidangan korban selama ini tak berani melaporkan karena takut dan memilih diam hingga akhirnya berani bersuara pada 2021 lalu.

Diketahui, terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra alias JE divonis 12 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).

"Mengadili menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam dakwaan alternatif kedua," ucap Harlina Reyes saat membacakan vonis putusan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelatih Bela Diri Nasional Tersangka Pencabulan Atlet Ditahan Polda Jatim

57 tahun lalu

Oknum Dokter di Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual ART

57 tahun lalu

Hal Memberatkan Vonis 19 Tahun Penjara Eks Kapolres Ngada terkait Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkayang, Legislator Perindo Petrus Minta Pelaku Dihukum Maksimal

57 tahun lalu

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cimahi Masih Tinggi, Keluarga Korban Diminta Berani Bicara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal