Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Legislator Perindo Salundik Kawal Pembangunan Puskesmas Menteng
Advertisement . Scroll to see content

Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkayang, Legislator Perindo Petrus Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:26:00 WIB
Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkayang, Legislator Perindo Petrus Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Legislator Partai Perindo atau dikenal dengan Partai Kita sekaligus Ketua Komisi I DPRD Bengkayang, Petrus komitmen mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual anak. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

BENGKAYANG, iNews.id - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) memantik keprihatinan mendalam dari Petrus, legislator Partai Perindo atau dikenal dengan Partai Kita. Ketua Komisi I DPRD Bengkayang ini menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh proses hukum agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak dihukum seberat-beratnya tanpa keringanan.

“Bagi predator anak di bawah umur, hukum harus ditegakkan secara maksimal. Terapkan pasalnya secara tegas, tanpa ada pertimbangan atau keringanan,” ujar Petrus, Kamis (21/8/2025).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 terdapat 34 kasus kekerasan, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Salah satu kasus terbaru menimpa seorang siswi SMP dengan nama samaran Bunga (14) di Kecamatan Teriak. Kasus ini menyedot perhatian publik setelah terungkap korban menjadi sasaran tindakan kekerasan seksual oleh tiga pemuda.

Petrus mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk menerapkan secara penuh Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut