Divonis 12 Tahun Penjara karena Perkosa Siswinya, Bos SMA SPI Julianto Banding

Avirista Midaada
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, Julianto saat menjalani sidang perdana di PN Kota Malang. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

MALANG, iNews.id - Terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra mengajukan banding. Langkah ini diambil setelah pemilik SMA SPI itu divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim. 

"Banding Pak Hotma," kata Julianto seusai hakim membacakan vonis putusan di persidangan pada Rabu siang (7/9/2022).

Penasihat hukum terdakwa Philipus Sitepu, menyebut, timnya menghormati keputusan vonis yang diambil majelis hakim. Namun mewakili kliennya timnya akan langsung mengajukan banding sesaat setelah vonis hakim dibacakan. 

"Kami perlu tahu bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum salah satunya banding, yang sudah kami nyatakan langsung dihadapan persidangan hari ini setelah putusan dibacakan kami menyatakan banding," kata Sitepu, seusai persidangan.

Dengan diajukannya banding oleh pihaknya, maka keputusan vonis ke Julianto belum berkekuatan hukum tetap atau incraht. Pasalnya ada proses hukum yang bakal kembali diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Viral Pengakuan Gadis di Cirebon Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri sejak SMA

57 tahun lalu

Indramayu Gempar! Oknum Guru SMP Diduga Cabuli 22 Siswa, Pelaku Jadi Buronan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal