JAKARTA, iNews.id – Bupati perempuan pertama Jember, Jawa Timur (Jatim) Faida dimakzulkan oleh DPRD melalui sidang paripurna Rabu (22/7/2020). Bupati Faida dinilai melanggar sumpah jabatan dan aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, anggota DPRD telah menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap Faida. Sayangnya, Faida tidak menggubrisnya dan tetap tidak mengubah sikap.
Berikut fakta-fakta pemakzulanBupati Jember Faida
1. Bupati Faida tak hadiri sidang paripurna DPRD Jember
Sidang paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Jember diselenggarakan Rabu (22/7/2020) pukul 11.00 – 15.00 WIB. Sayang Faida tak datang sidang dan lebih memilih melakukannya melalui video conference.
Bupati Faida mengusulkan melakukan sidang lewat daring dengan alasan pertimbangan Covid-19. Selain itu, dia khawatir gedung DPRD akan dipenuhi masyarakat baik yang pro ataupun kontra dengan sidang paripurna tersebut.
“Apabila bupati hadir secara langsung dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat DPRD, maka dikhawatirkan akan membuat banyak warga yang datang baik yang mendukung atau menolak penggunaan hak menyatakan pendapat," kata Faida dalam suratnya.