Tak berhenti di situ, DPRD Jember lantas menggunakan hak angket. DPRD menemukan indikasi adanya keterlibatan Bupati Jember, Faida terhadap perkara korupsi serta maladministrasi. Dokumen, bukti serta keterangan saksi angket telah diberikan DPRD ke penegak hukum.
"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," kata Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi.
3. Bupati Faida Kirimkan Jawaban Tertulis 21 Halaman
Meski tidak menghadiri sidang paripurna, Bupati Faida mengirimkan jawaban tertulis sebanyak 21 halaman. Sayangnya, DPRD Jember sepakat untuk tidak membaca jawaban dari Faida.
Dalam jawaban Faida, sidang paripurna DPRD Jember tidak memenuhi prosedur sesuai Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018. Dalam aturan itu, pengusulan hak menyatakan pendapat (HMP) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat, materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.
Namun, surat DPRD Jember pada Bupati Jember Faida untuk hadir dalam sidang tidak disertai dokumen pendukung.
“Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati,” kata Faida dalam jawaban tertulisnya.