Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Hakim Itong Isnaeni Hidayat Jalan Terus 

Lukman Hakim
Proses sidang perkara korupsi Hakim Itong Isnaeni Hidayat. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Upaya terdakwa Itong Isnaeni Hidayat untuk lepas dari jerat hukum akhirnya kandas. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak eksepsi yang dilayangkan oleh hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut.

Pada putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh hakim Itong melalui kuasa hukumnya. Karenanya, persidangan perkara dugaan suap yang juga melibatkan seorang pengacara dan panitera pengganti itu dilanjutkan ke pembuktian.

Ketua majelis hakim, Tongani  berpendapat, splitzing (pemisahan perkara) sudah sesuai kaedah hukum acara pidana. splitzing merupakan wewenang mutlak Penuntut Umum yang telah diatur dalam Pasal 142 KUHAP. Begitupun terkait dengan dengan saksi mahkota, menurut hakim hal itu juga sah dilakukan.

"Menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan pembuktian," katanya, Selasa (12/7/2022).

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Mulyadi menyatakan menghargai putusan hakim meskipun tidak sesuai dengan harapan. "Kami menyadari itu merupakan kewenangan dari majelis hakim, kami hanya ingin hakim meluruskan dari persidangan ini," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal