SIDOARJO, iNews.id – Mantan wali kota Mojokerto Mas'ud Yunus yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Jawa Timur, meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Narapidana yang dihukum karena kasus suap pembahasan APBD-P Kota Mojokerto tahun 2017 itu meninggal di Rumah Sakit Mitra Keluarga Waru saat baru saja menjalani perawatan.
Kalapas Kelas I Surabaya di Porong Gun Gun Gunawan mengatakan, Masud Yunus masuk dalam golongan penderita tanpa gejala atau OTG. Pasalnya almarhum berinteraksi dengan salah satu napi yang dinyatakan positif Covid-19.
Pihak lapas bersama dinas terkait sebelumnya melakukan tes swab pada seluruh napi pada Rabu (26/8/2020). Hasilnya, Mas’ud dikonfirmasi positif Covid-19 dan langsung diisolasi ke sel kesehatan.
“Setelah kami sampaikan hasil tes beliau, kondisi beliau menurun sehingga diisolasi ke sel tahanan,” kata Gun Gun Gunawa saat ditemui wartawan.
Dia mengatakan, pada 27 Agustus pagi, kondisi Mas’ud terus menurun dan menunjukan gejala batuk dan sesak napas. Pihak lapas kemudian merujuk Mas’ud Yunus ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Waru. Namun, almarhum dinyatakan meninggal satu jam kemudian, yakni pukul 12.43 WIB.