Edarkan Rp9,9 Juta Uang Palsu, Pengangguran Ini Ditangkap Polisi

Solichan Arif
ilustrasi uang palsu (istimewa)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Pengedaruang palsu, Yoyok Wahyudi (38) ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (15/3/2021). Warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung ini ditangkap setelah tertangkap basah mengedarka uang palsu di sebuah toko kelontong. 

Ulah Yoyok ini terbongkar setelah seorang pedagang curiga atas uang yang dibelanjakan Yoyok di toko miliknya. Saat itu juga Yoyok dilaporkan polisi dan ditangkap. 

Hasil penyelidikan polisi, Yoyok sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp9,9 juta. Uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 ini belanjakan ke sejumlah toko kelontong di wilayah pinggiran, yakni Kecamatan Bandung dan Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. 

"Selain tersangka Yoyok, kami juga mengamankan seorang penjaga toko Tusaonah (36). Pelaku kami tangkap karena diduga penyuplai uang palsu," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto kepada wartawan Senin (15/3/2021). 

Tusaonah yang berstatus ikut suami merantau ke Tulungagung masih ber KTP Lampung. "Jadi total yang diamankan sementara ada dua orang," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

57 tahun lalu

Viral Remaja di Jember Edarkan Uang Palsu, Modus Suruh Anak Kecil Belanja di Warung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal