TULUNGAGUNG, iNews.id - Pengedaruang palsu, Yoyok Wahyudi (38) ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (15/3/2021). Warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung ini ditangkap setelah tertangkap basah mengedarka uang palsu di sebuah toko kelontong.
Ulah Yoyok ini terbongkar setelah seorang pedagang curiga atas uang yang dibelanjakan Yoyok di toko miliknya. Saat itu juga Yoyok dilaporkan polisi dan ditangkap.
Hasil penyelidikan polisi, Yoyok sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp9,9 juta. Uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 ini belanjakan ke sejumlah toko kelontong di wilayah pinggiran, yakni Kecamatan Bandung dan Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
"Selain tersangka Yoyok, kami juga mengamankan seorang penjaga toko Tusaonah (36). Pelaku kami tangkap karena diduga penyuplai uang palsu," kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto kepada wartawan Senin (15/3/2021).
Tusaonah yang berstatus ikut suami merantau ke Tulungagung masih ber KTP Lampung. "Jadi total yang diamankan sementara ada dua orang," katanya.