Edarkan 100 Gram Sabu di Jember, Sindikat Narkoba Jaringan Madura Ditangkap

Antara
Sindikat narkoba jaringan Madura ditangkap. Sebanyak tiga terduga pelaku mengedarkan 100 gram sabu-sabu di Jember. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Ia menjelaskan para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar.

Satreskoba Polres Jember juga menangkap enam tersangka berkaitan dalam peredaran obat keras berbahaya dengan barang bukti sebanyak 730 butir.

Untuk pengedar obat keras berbahaya dijerat dengan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Dalam sepekan ini kami berhasil menangkap 11 tersangka pengedar sabu-sabu dan obat keras berbahaya dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal