Kepada polisi, Ari mengaku tega memukuli ibunya hingga babak belur lantaran tak kunjung menyalakan obat nyamuk.
“Saya pukul ibu dengan kemoceng dan jam dinding di bagian kepala,” katanya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku memukul korban berupa kemoceng alas kursi rotan, gantungan baju dan jam dinding.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini ditahan di Mapolres Magetan. Pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.