Dukun Pengganda Uang di Malang Ditangkap, Tipu Warga Klaten Rp55 Juta

Avirista Midaada
Polresta Malang Kota saat ekspose pelaku penipuan modus dukun pengganda uang. (Foto: MPI/Avirista M)

MALANG, iNews.id - Polisi menangkap Alimat (50) warga Tumpang, Kabupaten Malang atas dugaan penipuan. Dia menipu  korban SDR (35) warga Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dengan modus berpura-pura menjadi dukun pengganda uang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, awalnya korban mendapat informasi adanya dukun yang mampu menggandakan uang hingga jutaan rupiah.

"Setelah itu, korban datang ke dukun tersebut yang tidak lain adalah tersangka," ujar Ananta Pratama di Mapolresta Malang Kota, Selasa (24/9/2024) siang

Selanjutnya korban bertemu dengan pelaku dan meminta uang Rp55 juta. Permintaan pelaku disanggupi korban karena dijanjikan akan digandakan menjadi Rp2 miliar lebih.

"Tersangka mengaku dapat menggandakan uang milik korban yang awalnya Rp55 juta menjadi Rp2 miliar. Namun untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan beberapa ritual," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Evakuasi Pendaki Ilegal Jatuh ke Jurang Gunung Semeru Terkendala Peralatan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal