MALANG, iNews.id - Polisi menangkap Alimat (50) warga Tumpang, Kabupaten Malang atas dugaan penipuan. Dia menipu korban SDR (35) warga Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dengan modus berpura-pura menjadi dukun pengganda uang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, awalnya korban mendapat informasi adanya dukun yang mampu menggandakan uang hingga jutaan rupiah.
"Setelah itu, korban datang ke dukun tersebut yang tidak lain adalah tersangka," ujar Ananta Pratama di Mapolresta Malang Kota, Selasa (24/9/2024) siang
Selanjutnya korban bertemu dengan pelaku dan meminta uang Rp55 juta. Permintaan pelaku disanggupi korban karena dijanjikan akan digandakan menjadi Rp2 miliar lebih.
"Tersangka mengaku dapat menggandakan uang milik korban yang awalnya Rp55 juta menjadi Rp2 miliar. Namun untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan beberapa ritual," katanya.