Selanjutnya, tersangka mengajak korban bersama-sama melakukan ritual di makam keramat di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Usai ritual, pelaku memberikan sebuah kardus kepada korban dengan pesan jangan dibuka sebelum sampai di rumah.
Awalnya korban percaya, karena kardusnya cukup berat dan kemudian berpamitan pulang. Namun di tengah perjalanan, timbul rasa curiga pada korban dan akhirnya membuka kardus tersebut
"Saat kardus dibuka, ternyata isinya uang mainan dalam jumlah banyak. Korban kembali ke tempat makam dan pelaku sudah tidak ada," ucapnya.
Korban lalu melaporkan pelaku ke Polresta Malang Kota dan langsung ditindak lanjuti. Polisi kemudian menangkap pelaku untuk diperiksa.
Dari tangannya diamankan beberapa barang bukti yaitu dupa, uang tunai milik korban yang tersisa Rp20 juta, sarung serta pakaian yang dipakai saat ritual. Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini ditahan.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara," ucapnya.