Atas pemberitahuan itu, Lingga mengaku akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Namun, Lingga belum memastikan jadwal pasti pemeriksaan ulang mereka. “Segera, kami akan jadwalkan pemanggilan lagi,” katanya.
Diketahui, Kejari Tanjung Perak tengah mengusut kasus dugaan korupsi Jasmas 2016 senilai Rp4,9 miliar. Dua anggota DPRD Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Masing-masing Aden Darmawan dan Sugito.
Sedangkan empat anggota DPRD lainnya (Ratih Retnowati, Dini Rijanti, Binti Rochmah dan Syaiful Aidi) masih berstatus saksi. Seluruh anggota DPRD ini diperiksa menyusul pengakuan terdakwa Agus Setiawan Tjong di persidangan.
Sesuai dakwaan, Agus dianggap bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat pesta di 230 RT se Surabaya. Meliputi, kursi, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. Modusnya, Agus melakukan mark-up pembelian.
Proyek Jasmas sendiri terlaksana atas rekomendasi enam anggota DPRD Surabaya. Caranya, Agus menghimpun proposal pengajuan proyek dari 230 RT se-Surabaya dan meminta sejumlah anggota Dewan tersebut memberikan rekomendasi (pengesahan).