Dugaan Korupsi Jasmas, 4 Anggota DPRD Kota Surabaya Mangkir Panggilan Kejari

Ihya Ulumuddin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya batal memeriksa empat anggota DPRD terkait kasus dugaan korupsi proyek Jasmas. (Foto: SINDOnews)

Atas pemberitahuan itu, Lingga mengaku akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Namun, Lingga belum memastikan jadwal pasti pemeriksaan ulang mereka. “Segera, kami akan jadwalkan pemanggilan lagi,” katanya.

Diketahui, Kejari Tanjung Perak tengah mengusut kasus dugaan korupsi Jasmas 2016 senilai Rp4,9 miliar. Dua anggota DPRD Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Masing-masing Aden Darmawan dan Sugito.

Sedangkan empat anggota DPRD lainnya (Ratih Retnowati, Dini Rijanti, Binti Rochmah dan Syaiful Aidi) masih berstatus saksi. Seluruh anggota DPRD ini diperiksa menyusul pengakuan terdakwa Agus Setiawan Tjong di persidangan.  

Sesuai dakwaan, Agus dianggap bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat pesta di 230 RT se Surabaya. Meliputi, kursi, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. Modusnya, Agus melakukan mark-up pembelian.

Proyek Jasmas sendiri terlaksana atas rekomendasi enam anggota DPRD Surabaya. Caranya, Agus menghimpun proposal pengajuan proyek dari 230 RT se-Surabaya dan meminta sejumlah anggota Dewan tersebut memberikan rekomendasi (pengesahan).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Dugaan Korupsi Jargas PGN Rp2,3 Triliun Masuk Penyelidikan, Ini Temuan Kejari Surabaya

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal