Sedangkan,Syekh Ad-Dasuqi dari mazhab Maliki pernah menyebutkan:
وَإِنْ قَرَأَ الرَّجُلُ، وَأَهْدَى ثَوَابَ قِرَاءَتِهِ لِلْمَيِّتِ، جَازَ ذَلِكَ، وَحَصَلَ لِلْمَيِّتِ أَجْرُهُ.
Jika seseorang membaca Alquran, dan menghadiahkan pahala bacaannya kepada mayit, maka hal itu diperbolehkan, dan pahala bacaannya sampai kepada mayit. (Lihat: Muhammad bin Ahmad bin Arafah Al-Dasuqi, Hasyiyah Ad Dasuqi Ala Syarhil Kabir, juz 4, h. 173).
Senada dengan dua ulama di atas, imam Nawawi dari mazhab Syafi’i menuturkan:
"Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk mengucapkan salam kepada (penghuni) kubur, serta mendoakan mayit yang diziarahi dan semua penghuni kubur. Salam serta doa lebih diutamakan menggunakan apa yang sudah ditetapkan dalam hadis Nabi. Begitu pula, disunahkan membaca apa yang mudah dari Alquran, dan berdoa untuk mereka setelahnya." (Lihat: Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 311).
Sebagian ulama dari mazhab Maliki yang lain menyatakan bahwa pahala bacaan Alquran dan kalimat thayyibah tidak akan sampai kepada mayit atau arwah. Oleh sebab itu, amalan tersebut tidak diperbolehkan.