Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Siswa SD di Pemalang 2 Bulan Tak Sekolah usai Ortu Kritik di Media Sosial
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Simak Penjelasan dan Hikmahnya

Minggu, 19 Maret 2023 - 19:09:00 WIB
Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Simak Penjelasan dan Hikmahnya
Muslim melakukan ziarah kubur ke makam orang tua dan kerabat menjelang Ramadhan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum ziarah kuburmenjelang Ramadhan menarik diulas karena mendekati bulan puasa sebagian Muslim berziarah ke makam orang tua maupun kerabat. 

Secara bahasa ziarah artinya berkunjung. Sedangkan secara istilah, ziarah adalah mengunjungi makam orang yang sudah meninggal untuk mendoakannya, bertabaruk ataupun mengingat untuk kematian dan hari akhirat.

Para ulama menyatakan hukum ziarah kubur adalah sunnah. Ziarah kubur sangat dianjurkan bagi Muslim karena banyak manfaat yang diperoleh. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW:

Di antara dalil-dalil Sya’i tentang disunahkannya ziarah adalah sebagaimana disebutkan dalam hadist berikut.

عَنْ بَرِيْدَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِىْ زِيَارَةِ قَبْرِ اُمَّةِ فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةِ.(رواه الترمذي.٩٧٠) “

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut