عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِيْ مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا. وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ.
“Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam selalu mendatangi masjid Quba’ setiap hari Sabtu, dengan berjalan kaki dan berkendara. Abdullah ibnu Umar radhiyallahu anhuma juga selalu melakukannya.”
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan komentar bahwa hadits tersebut menunjukkan kebolehan mengkhususkan sebagian hari atau sebagian waktu untuk melaksanakan amal saleh, dan melanggengkannya.
Dilansir iNews.id dari laman Islam NU, Ustadz Husnul Haq selaku pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dan Dosen IAIN Tulungagung, ada perbedaan pendapat antara ulama yang memperbolehkan dan yang tidak.
Para ulama dari mazhab Hanafi, sebagian mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menegaskan bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al Quran dan kalimat thayyibah hukumnya boleh dan diyakini pahalanya akan sampai.