Divonis 12 Tahun Penjara karena Perkosa Siswinya, Bos SMA SPI Julianto Banding

Avirista Midaada
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, Julianto saat menjalani sidang perdana di PN Kota Malang. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

"Kami ingin menyampaikan ke masyarakat apa yang diputus hari ini sudah kami nyatakan banding, dan kami akan segera menyampaikan memori banding ke pengadilan," tuturnya. 

Sitepu tak bersedia memaparkan mengenai alasan pertimbangan-pertimbangan pengajuan banding. Dia hanya menyebut ada beberapa bukti yang tidak masuk akal dalam vonis yang diputuskan majelis hakim. Selain itu sekitar 10 orang saksi yang dia ajukan dikesampingkan oleh majelis hakim. 

Diketahui terdakwa Julianto divonis 12 tahun penjara pada sidang putusan di PN Malang. Vonis itu diberikan karena Julianto dinyatakan bersalah telah memperkosa siswinya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

4 hari lalu

3 Pemuda Bejat Perkosa Gadis di Bangkalan Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Pacar

4 hari lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

20 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

26 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal