"Hal ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu. Tadi dijelaskan kuasa hukum kami," ucapnya.
Ketiga, ada satu fakta yang disembunyikan. Yakni pihak yang melaporkannya ke polisi. Mereka ini kata Dhani merupakan pelaku persekusi terhadap dirinya saat di Hotel Majapahit.
"Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan dari fakta persidangan," tuturnya.
Diketahui, terdakwa Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam perkara ujaran ‘Idiot’. Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).