Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Banding

Ihya Ulumuddin
Terdakwa Ahmad Dhani saaat sidang putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

"Hal ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu. Tadi dijelaskan kuasa hukum kami," ucapnya.

Ketiga, ada satu fakta yang disembunyikan. Yakni pihak yang melaporkannya ke polisi. Mereka ini kata Dhani merupakan pelaku persekusi terhadap dirinya saat di Hotel Majapahit.

"Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan dari fakta persidangan," tuturnya.

Diketahui, terdakwa Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam perkara ujaran ‘Idiot’. Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

57 tahun lalu

Mahfud MD Soroti Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Harus Diperiksa karena Tak Masuk Akal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal