Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Banding

Ihya Ulumuddin
Terdakwa Ahmad Dhani saaat sidang putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, INews.id - Musisi Ahmad Dhani langsung banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suami Mulan Jameela ini menganggap, vonis 1 tahun yang dijatuhkan kepadanya telah mengingkari fakta persidangan.

"Kami kan udah banding. Jadi langsung dinyatakan banding," ujar Ahmad Dhani, seusai Majelis Jakim menutup persidangan, Selasa (11/6/2019).

Menurutnya, ada tiga pertimbangan yang mendasari sikapnya tersebut. Pertama, soal fakta persidangan. Dhani menyebut Majelis Hakim mengabaikan saksi ahli pembuat Undang-undang (UU) ITE yang menyatakan subyek hukum yang menjadi korban merupakan orang peorangan, bukan lembaga hukum ataupun apapun.

"Ini pernyataan saksi ahli yang membuat UU ITE. Ini merupakan saksi ahli yang mengetahui isyarat hukumnya apa sehingga tidak saling mereka-reka. Ini fakta yang disembunyikan," katanya.

Kedua, saksi ahli dari JPU (Ahli Pidana Yusuf Yakubus) mengatakan, perkara yang dihadapi lebih cocok dengan Pasal 315 (bukan UU ITE).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

57 tahun lalu

Mahfud MD Soroti Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Harus Diperiksa karena Tak Masuk Akal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal