Diversi Kasus Penganiayaan Santri Ponpes An Nur 2 Malang Ditunda, Korban Masih Trauma

Avirista Midaada
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra. (Foto: Avirista Midaada)

Sebelumnya, DFA diduga dianiaya oleh KR, rekan sesama santri di Ponpes An Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang. Korban diduga dipukuli beberapa kali oleh terduga pelaku KR karena dituduh melaporkannya ke guru akibat membolos dan merokok saat jam pelajaran pada Sabtu (26/11/2022).

Akibatnya, DFA yang duduk di bangku MTs kelas VII ini menerima pukulan di beberapa bagian tubuhnya. Alhasil, DFA mengalami luka lebam, bahkan tulang hidungnya patah setelah menjalani pemeriksaan CT scan dan visum. 

Pascakejadian, orang tua DFA melapor ke Polres Malang. Polisi telah menetapkan KR sebagai tersangka setelah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengantongi bukti hasil visum luka korban. 

Pihak Pondok Pesantren An Nur 2 pun mengambil tindakan tegas atas ulah KR itu. Dia telah dikeluarkan dari pondok.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

1 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

12 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal