Ustaz Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

rizky syahrial
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Depok, Achmad Fadilla Ramadhan atau Ustaz Ramadhan divonis 18 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Depok, Achmad Fadilla Ramadhan atau Ustaz Ramadhan divonis 18 tahun penjara. Putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Hakim Ketua Divo Ardianto.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah atas kekerasan seksual atau pencabulan kepada Santriwati R (10).

"Menyatakan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif," ujar Hakim Divo.

Selain itu, hakim juga membebankan terdakwa untuk memberikan sejumlah uang kepada korban sebesar Rp30 juta. Jika tidak dibayar, hukuman Ramadhan akan bertambah selama 3 bulan penjara.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban sejumlah Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tutur Hakim.

Dalam hal ini, Ramadhan dikatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, tiga ustaz dan satu orang santri diamankan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di pondok pesantren kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. Empat tersangka tersebut diduga melakukan pencabulan dan memperkosa anak di bawah umur.

Kronologi insiden pemerkosaan terjadi ketika para korban dipanggil dan dimasukkan ke dalam ruangan. Tidak hanya sendiri, setidaknya ada lima korban dalam satu ruangan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
16 jam lalu

Gibran Tekankan Peran Santri sebagai Pilar Masa Depan Bangsa

Nasional
6 hari lalu

Kemenag Pindahkan Pendidikan Santri Ponpes Ndolo Kusumo di Pati Buntut Kasus Pencabulan

Megapolitan
16 hari lalu

Viral Pocong Berkeliaran di Depok Bikin Warga Resah, Polisi: Hoaks!

Nasional
17 hari lalu

Ustaz Ahmad Al Misry Jadi Tersangka, Pelapor Ungkap Modus Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal