Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinasi 230 RT yang ada di Surabaya.
Ratusan RT tersebut diminta Agus untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Oleh Agus, proposal itu diajukan kepada anggota Dewan Sugito untuk disetujui.
Oleh Agus dan Sugito, dana pengadaan yang diambilkan dari dana Jasmas tersebut digelembungkan, sehingga negara dirugikan.
Dalam perkara ini, Sugito dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Kami masih akan terus melakukan pendalaman. Barangkali ada pihak lain yang juga terlibat dalam perkara ini," kata Rachmat.
Sementara itu, Sugito hanya terdiam saat petugas menggelandangnya ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak. Sedangkan kuasa hukum Sugito, Alvin Zain Khadafi mengatakan, ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik pada kliennya.
Alvin enggan berkomentar atas penahanan kliennya dengan alasan ingin menghormati proses hukum. "Kalau penangguhan penahanan, nantilah akan kami pertimbangkan," katanya.