Diperiksa 9 Jam, Anggota DPRD Surabaya Sugito Ditahan atas Dugaan Korupsi Jasmas

Ihya Ulumuddin
Anggota DPRD Kota Surabaya Sugito ditahan Kejari Surabaya setelah diperiksa selama sembilan jam atas kasus dugaan korupsi program Jasmas. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menahan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito. Politisi Partai Hanura itu dijebloskan ke Rumah Tahana (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016. 

Sore tadi, Sugito menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Jasmas. Setelah diperiksa lebih dari sembilan jam, status Sugito naik menjadi tersangka dan ditahan.

“Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Kamis (26/6/2019).

Rachmat mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum ke pengadilan. Selain itu, tersangka juga tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. 

Informasi yang dihimpun, Sugito melakukan mark-up anggaran Jasmas berupa pembelian alat-alat pesta, seperti tenda, kursi dan sound system. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan hingga Rp5 miliar. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal