Polisi menangkap komplotan peredaran uang palsu senilai Rp500 juta di Banyuwangi. Kasus terungkap setelah anak dari tersangka membeli HP pakai uang tersebut. (Foto: Eris Utomo)
Ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.