Dijerat Pasal Berlapis, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terancam 20 Tahun Penjara 

Lukman Hakim
Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, digelandang ke sel tahanan Mapolda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading ATG. (Foto: Rahmat Ilyasan/iNews)

"Tersangka memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading. Tersangka menawarkan keuntungan besar dan mudah," katanya saat di Mapolda Jatim, Rabu (7/3/2023).

Dia menambahkan, konsumen dapat berinvestasi dengan nominal mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta rupiah per orang. Awalnya, sistem berjalan normal dan konsumen bisa menarik keuntungan. Namun, dalam perjalananya, sistem mulai bermasalah dan korban tidak bisa melakukan pencairan dana. "Robot trading ATG belum terdaftar secara resmi," katanya. 

Diketahui, Wahyu Kenzo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Timur (Jatim) usai ditangkap di Malang. Sebelumnya, pengelola PT Pansaky Berdikari itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Terancam 15 Tahun Bui

57 tahun lalu

Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Tiri Siksa Anak hingga Tewas di Sukabumi Terancam 15 Tahun Bui

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Mahasiswi Cantik Pekanbaru Tabrak Emak-Emak Terancam 12 Tahun Bui

57 tahun lalu

Sopir Mobil SUV Mabuk Tabrak Driver Ojol hingga Tewas di Bandung Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

6 Oknum Anggota TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar–Mahfud Dijerat Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal