Dijerat Pasal Berlapis, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terancam 20 Tahun Penjara 

Lukman Hakim
Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, digelandang ke sel tahanan Mapolda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading ATG. (Foto: Rahmat Ilyasan/iNews)

SURABAYA, iNews.id - Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Kenzo dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Kemudian Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar. Lalu Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Selanjutnya, Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Terakhir, Wahyu Kenzo dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancama pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, untuk melancarkan aksinya, Wahyu Kenzo mengiming-imingi korban dengan keuntungan hingga Rp40 juta. Apalagi saat itu, kondisinya sedang pandemi Covid-19.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Terancam 15 Tahun Bui

57 tahun lalu

Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Tiri Siksa Anak hingga Tewas di Sukabumi Terancam 15 Tahun Bui

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Mahasiswi Cantik Pekanbaru Tabrak Emak-Emak Terancam 12 Tahun Bui

57 tahun lalu

Sopir Mobil SUV Mabuk Tabrak Driver Ojol hingga Tewas di Bandung Terancam 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

6 Oknum Anggota TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar–Mahfud Dijerat Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal