Diduga Jual Waduk Wiyung Surabaya Secara Ilegal, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Antara
Kejati Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka lantaran diduga telah menjual Waduk Persil 39 di Kecamatan Wiyung secara ilegal. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Keduanya diduga telah menjual Waduk Persil 39 di Jalan Raya Babatan-Unesa, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, dengan kerugian negara mencapai Rp11 miliar lebih.

"Dari hasil ungkap kasus ini, kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial SMT (57), warga Kecamatan Wiyung, Surabaya, dan DLL (72), warga Kecamatan Karangpilang, Surabaya," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Senin (12/12/2022).

Dia menjelaskan, tersangka SMT selaku ketua Panitia Pelepasan Tanah Waduk Babatan bersama Almarhum GT, Lurah Babatan, dan Almarhum STN, Sekretaris Kelurahan Babatan, diduga telah menjual setengah waduk sebelah barat seluas 11.000 meter persegi secara lelang. Lahan yang dijual itu merupakan bagian dari Waduk di Jl Raya Babatan-Unesa.

"Yang mana aset Pemkot Surabaya seluruhnya seluas kurang lebih 20.200 meter persegi kepada AA (pengusaha properti) dengan harga Rp5,5 miliar," kata Mia.

Menurut Mia, ketiganya diduga bekerja sama membuat surat-surat keterangan tanah yang isinya tidak benar atau palsu. Mereka, lanjut Mia, diduga telah mencatut nama orang yang sesungguhnya bukan pemilik lahan tersebut. 

Mereka diduga membuat seolah-olah sebagai pemilik atas setengah waduk sebelah barat seluas 10.100 meter persegi.

"Surat keterangan tanah yang dipalsu itu kemudian digunakan untuk membuat akta Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Surat Kuasa di kantor Notaris-PPAT antara nama orang yang dicatut tersebut sebagai penjual dengan pembelinya," ucap Mia.

Keuntungan atas penjualan itu, katanya, kemudian dibagi. GT menerima Rp275 juta, STN Rp40 juta, dan SMT Rp40 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal