Demo Ricuh di Gedung Grahadi Surabaya, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

iNews TV
Demo ricuh di Gedung Grahadi Surabaya berujung penetapan empat pendemo sebagai tersangka, sementara enam orang positif narkoba direhabilitasi. (Foto: iNews TV/SONY HERMAWAN)

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya menetapkan empat pendemo sebagai tersangka dalam demo ricuh di Gedung Negara Grahadi. Mereka diduga terlibat dalam aksi pelemparan dan perusakan saat demonstrasi berlangsung ricuh pada Jumat (26/6/2026) malam.

Total ada 24 pendemo yang sebelumnya diamankan polisi. Mereka diduga ikut dalam kerusuhan berupa perusakan pagar Gedung Grahadi dan pelemparan terhadap aparat kepolisian.

Setelah pemeriksaan, sebanyak 14 pendemo dipulangkan karena tidak ditemukan unsur pidana. Sementara empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, enam pendemo lainnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah menjalani tes urine. Keenam orang tersebut kemudian dilimpahkan ke BNN Kota Surabaya untuk menjalani rehabilitasi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, para pendemo yang diamankan sebagian besar berasal dari Surabaya. Ada juga yang berasal dari Gresik.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov Jatim Kecewa Grahadi Kembali Dirusak Massa Demo usai Direnovasi

57 tahun lalu

Demo Ricuh di Gedung Grahadi Surabaya, Polisi Tangkap 13 Perusuh

57 tahun lalu

Aksi Demo di Surabaya Ricuh, Massa Rusak Gedung Grahadi

57 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa Jatim Demo di Gedung Grahadi, Desak Evaluasi Program Strategis

57 tahun lalu

Polrestabes Surabaya Tetapkan 35 Tersangka Kerusuhan di Grahadi, Bukan dari Massa Aksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal