Daftar Lengkap UMK Jatim 2023: Surabaya Masih Tertinggi, Sampang Paling Rendah

Lukman Hakim
Pemprov Jatim telah menetapkan besaran UMK untuk 38 kabupaten dan kota pada 2023 mendatang. Berikut daftar lengkapnya. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jatim Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penetapan UMK maksimal diumumkan pada Rabu (7/12/2022). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. 

"Pemprov Jatim berkomitmen penuh mengumumkan UMK sesuai batas waktu dari pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, Kamis (8/12/2022).

Dalam SK Gubernur Jatim tentang UMK Jatim Tahun 2022 disebutkan, Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim dengan besaran mencapai Rp4.525.479,19. Disusul Gresik sebesar Rp4.522.030,51, Sidoarjo sebesar Rp4.518.581,85, Pasuruan Rp4.515.133,19, dan Mojokerto Rp4,504.787,17. 

Kelima daerah tersebut merupakan kawasan Ring 1 Jatim. Sedangkan daerah di Jatim dengan UMK terendah antara lain Sampang Rp2.114.335,27, Pamekasan Rp2.133.655,03, dan Situbondo Rp2.137.025,85.

Berikut daftar besaran UMK di 38 kabupaten dan kota di Jatim berdasarkan SK Gubernur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jatim Tahun 2023:

1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19

2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.515.133,19

5. Kabupaten Mojokerto Rp4,504.787,17

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Inklusif 2025 Pemprov Jatim

57 tahun lalu

2,9 Juta Ton Sampah di Jatim Tak Tertangani, Wagub Emil Dardak Ingatkan Ancaman Pidana

57 tahun lalu

Banjir Pesanan Lampion Jelang HUT RI, Perajin di Malang Raup Cuan Puluhan Juta

57 tahun lalu

Pemutihan PKB Jatim 2025: Hapus Peluh Driver Ojol dan Kelompok Tak Mampu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal