SEMARANG, iNews.id -Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023 telah ditetapkan pada Rabu (7/12/2022). UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57, terendah Banjarnegara Rp Rp1.958.169.
Gubernur JatengGanjar Pranowo mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” kata Ganjar dalam konferensi pers di Pati, Rabu (7/12) petang.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.