Salah satu isinya tentang perubahan mekanisme struktur pemerintahan. Jabatan Bupati, Wedana dan Camat, berlaku mekanisme pemilihan. Sebutan Residen diganti dengan Komisaris.
Peraturan ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Peraturan hanya berlaku hingga tahun 1946 setelah Menteri Dalam Negeri Mr Muhammad Rum mengeluarkan keputusan semua daerah untuk kembali ke peraturan yang lama. Selain surat yang diterbitkan residen.
Gejolak anti pangreh praja di wilayah Bojonegoro dan Tuban, berhasil diredam setelah Residen RMTA Suryo (Residen sebelumnya) mengumumkan berdirinya pemerintah RI di Bojonegoro. Pada 24 September 1945. Dalam sebuah rapat raksasa yang dihadiri ribuan massa di tengah Kota Bojonegoro.
RMTA Suryo yang kelak kemudian menjadi Gubernur Jawa Timur pertama, menyatakan: "Atas nama seluruh rakyat daerah karsidenan Bojonegoro dari segala lapisan, pada Senin Wage 24 September 1945 meresmikan pernyataan telah berdirinya Pemerintahan Republik Indonesia di daerah karsidenan Bojonegoro dan terus mengadakan tindakan seperlunya".