Cerita Pangreh Praja yang Takut Kehilangan Jabatan ketika Indonesia Merdeka 

Solichan Arif
Suasana proklamasi kemerdekaan (repro).

Salah satu isinya tentang perubahan mekanisme struktur pemerintahan. Jabatan Bupati, Wedana dan Camat, berlaku mekanisme pemilihan. Sebutan Residen diganti dengan Komisaris. 

Peraturan ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Peraturan hanya berlaku hingga tahun 1946 setelah Menteri Dalam Negeri Mr Muhammad Rum mengeluarkan keputusan semua daerah untuk kembali ke peraturan yang lama. Selain surat yang diterbitkan residen. 

Gejolak anti pangreh praja di wilayah Bojonegoro dan Tuban, berhasil diredam setelah Residen RMTA Suryo (Residen sebelumnya) mengumumkan berdirinya pemerintah RI di Bojonegoro. Pada 24 September 1945. Dalam sebuah rapat raksasa yang dihadiri ribuan massa di tengah Kota Bojonegoro. 

RMTA Suryo yang kelak kemudian menjadi Gubernur Jawa Timur pertama, menyatakan: "Atas nama seluruh rakyat daerah karsidenan Bojonegoro dari segala lapisan, pada Senin Wage 24 September 1945 meresmikan pernyataan telah berdirinya Pemerintahan Republik Indonesia di daerah karsidenan Bojonegoro dan terus mengadakan tindakan seperlunya".

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pekerja Migran asal Kebumen Tewas Ditikam di Jepang, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan

57 tahun lalu

Sosok Marsinah, Aktivis Buruh Pabrik asal Nganjuk yang Dianugerahi Pahlawan Nasional

57 tahun lalu

KSAL Kunjungi Kapal 2 Armada Perang Jepang, Kapal Selam dan Fregat

57 tahun lalu

Dansatgas Merah Putih TNI Ungkap Tantangan Misi Kemanusiaan ke Gaza: Masuk Area Pertempuran

57 tahun lalu

Kisah KNIL Hadapi Jepang: Tentara Pribumi Dipaksa Bertempur dengan Persenjataan Minim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal