Prinsipnya, Proklamasi Kemerdekaan harus segera didengar rakyat. Bendera merah putih harus segera berkibar di mana-mana. Para penghalang jalan revolusi, yakni terutama pangreh praja yang enggan mengumumkan Proklamasi Kemerdekaan, dioperasi.
Di wilayah Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur, meletusnya gerakan anti pangreh praja dipicu kecurangan pegawai pangreh praja saat membagikan bantuan pakaian kepada rakyat. Para pemuda pejuang dan rakyat yang marah, melakukan aksi penggeledahan ke rumah-rumah pegawai pangreh praja.
"Bahkan penggeledahan dilakukan di rumah Bupati, Wedana, Camat, dan pegawai lainnya," tulis Nanang Fahrudin dalam buku "Bodjonegoro Tempo Doeloe, Berawal dari Senin Wage 24 September 1945".
Dalam gerakan itu, rakyat yang marah juga melakukan sejumlah aksi penculikan. Karena khawatir dengan keselamatan, tidak sedikit pegawai pangreh praja di Bojonegoro, dan Tuban mengungsi, meninggalkan rumah.
Kekacauan di masa transisi kekuasaan tersebut berhasil diredam setelah residen Bojonegoro turun tangan. Setelah berkoordinasi dengan pimpinan KNI di daerah dan seluruh bupati, Residen Mr Hendromartono menerbitkan surat No A. 2713/2 tertanggal 15 Desember 1945.