Cabuli Pacar di Bawah Umur, Nelayan di Tuban Ditangkap Sepulang Melaut

Pipiet Wibawanto
Nelayan berinisial RAS (19) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. (Foto: Pipiet Wibawanto)

Petugas mengamankan pakaian korban untuk dijadikan alat bukti. Sementara tersangka disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal