Cabuli Keponakan, Dosen Fisip Unej Akhirnya Dijebloskan ke Penjara 

Bambang Sugiarto
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Kadek mengatakan, perstiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku. Saat itu, korban sengaja dititipkan di rumah pelaku, karena orang tua korban berada di Jakarta. Apalagi, saat itu pembelajaran di sekolah masih daring. Namun, kondisi itu justru dimanfaatkan pelaku untuk berbuat tak senonoh kepada korban. 

Sebagai barang bukti, polisi menyita piyama yang dikenakan korban saat dicabuli pelaku. Sementara itu, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Wakil Gerakan Peduli Perempuan Jember, Suminah, mengapresiasi langkah tegas polisi. Menurutnya para pelaku pencabulan anak harus ditindak tegas untuk meminimalisasi kejadian serupa. 

"Terima kasih, kami mengapresiasi polisi yang dengan tegas dan adil menjebloskan pelaku pencabulan ke tahanan," katanya. 

Diketahui, oknum dosen Fisip Unej dilaporkan polisi atas dugaan pencabulan anak. Pelaku dilaporkan ibu kandung korban karena telah berbuat tak senonoh kepada anaknya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

15 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

21 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

2 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

2 bulan lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal