Syarif menjelaskan, Nyono merupakan calon incumbent yang maju dalam pilkada Kabupaten Jombang 2018. Untuk dana Rp200 juta yang sudah diterima Nyono tersebut sedang ditelusuri lebih lanjut oleh KPK apakah juga dipergunakan untuk kepentingan logistik pilkada Nyono.
"Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang," lanjut dia.
Mantan Senior Adviser on Justice and Environmental Governance di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) ini mengungkapkan, yang sangat memprihatinkan adalah sumber uang diduga berasal dari kutipan pungutan liar perizinan dan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi. Seharusnya kesemuanya itu menjadi hak masyarakat jika dimanfaatkan dengan baik dan benar.
Atas kasus ini, KPK pun mengimbau kepala daerah untuk menghindari politik uang. Ini untuk menekan potensi terjadinya korupsi.
"KPK juga mengingatkan kembali kepada seluruh kepala daerah khususnya yang ikut proses kontestasi pilkada serentak agar menghentikan dana-dana setoran dinas kepada incumbent yang maju untuk periode berikutnya," ujar dia.