Bukti Lemah, Kuasa Hukum Minta Vanessa Angel Dibebaskan

Ihya Ulumuddin
Hari Tambayong
Terdakwa kasus prostitusi online Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim. (Foto: Antara)

Selain pemesan Vanessa yang tidak di-BAP, tim kuasa hukum Vanessa juga mempertanyakan orang yang mentransfer uang Rp80 juta ke rekening muncikari yang juga tidak dilakukan pemeriksaan.

"Dari bukti yang kita dapat, ada inisial HH yang mentransfer Rp 80 juta ke rekening terduga mucikari. Kita pertanyakan, kenapa HH tidak diperiksa, tidak di-BAP," ujarnya.

Di luar itu, Milano juga menyebut bahwa, dakwaan jaksa juga dinilai kurang cermat. Sebab, dalam dakwaan, JPU tidak menjelaskan kapan terjadi transaksi, waktu dan tempat transaksi.

"Juga tidak dijelaskan, kapan foto diambil, di mana dan jam berapa. Fotonya dikirimkan ke siapa juga nggak pernah disebutkan," katanya.

Milano mengungkapkan, pada sidang dakwaan pekan lalu, Vanessa juga disebutkan berperan aktif meminta pekerjaan berhubungan badan. Padahal, faktanya,  tidak pernah ada permintaan itu. "Lalu, apa dasarnya jaksa kok ngomong seperti itu," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal