Bukti Lemah, Kuasa Hukum Minta Vanessa Angel Dibebaskan

Ihya Ulumuddin
Hari Tambayong
Terdakwa kasus prostitusi online Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa Vanessa Angel, Mohammad Milano Lubis meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan kliennya dalam perkara prostitusi online. Alasannya, alat bukti yang digunakan untuk menjerat bintang FTV ini sangat lemah.

Milano menyampaikan, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan pemesan Vanessa sebagai saksi. Padahal, dalam perkara prostitusi ini, keberadaan saksi cukup vital.

Tak hanya itu, pemesan yang bernama Riyan, sebagaimana keterangan JPU juga tidak dilakukan proses pemeriksaan,  yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Atas alasan itu, maka kami meminta klien kami Vanessa segera dibebaskan," kata Milano Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019).

Milano mengatakan, seharusnya pihak kepolisian dan kejaksaan menelusuri identitas Riyan dan perkara ini. Misalnya, siapa dia, dan memesan melalui siapa. "Hal-hal pokok ini mestinya dibuka sejak awal," katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal