SURABAYA, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa Vanessa Angel, Mohammad Milano Lubis meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan kliennya dalam perkara prostitusi online. Alasannya, alat bukti yang digunakan untuk menjerat bintang FTV ini sangat lemah.
Milano menyampaikan, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan pemesan Vanessa sebagai saksi. Padahal, dalam perkara prostitusi ini, keberadaan saksi cukup vital.
Tak hanya itu, pemesan yang bernama Riyan, sebagaimana keterangan JPU juga tidak dilakukan proses pemeriksaan, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Atas alasan itu, maka kami meminta klien kami Vanessa segera dibebaskan," kata Milano Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019).
Milano mengatakan, seharusnya pihak kepolisian dan kejaksaan menelusuri identitas Riyan dan perkara ini. Misalnya, siapa dia, dan memesan melalui siapa. "Hal-hal pokok ini mestinya dibuka sejak awal," katanya.