Beri Kelonggaran, Pemkot Batu Hapus Denda Pajak Pelaku Pariwisata 

Avirista Midaada
Salah satu objek wisata di Kota Batu. (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

BATU, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menghapus denda pajak pelaku usaha pariwisata. Kebijakan itu dikeluarkan untuk meringankan beban pelaku pariwisata di Kota Batu akibat Covid-19.  

Selain pembebasan denda, Pemkot Batu juga memberi kelonggaran pembayaran pajak hingga September 2021 mendatang. Harapannya, para pelaku pariwisata tidak terbebani, terutama selama PPKM Darurat. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Batu Dyah Ayu Kusuma Dewi mengakui, bila sektor pariwisata di Kota Batu begitu terpuruk selama pemberlakuan PPKM darurat. "Ini untuk bisa meringankan beban pelaku usaha pariwisata dengan memberikan kelonggaran pembayaran pajak dan pembebasan denda," katanya, Jumat (30/7/2021). 

Dia menerangkan, tenggat waktu pembayaran pajak bisa dilakukan hingga September 2021. Hal berbeda dari biasanya dimana pelaku usaha harus membayar pajak paling lambat tanggal 15 tiap bulannya. Sementara jika pembayarannya melebihi tanggal 15 tersebut mendapat denda dua persen. 

"Tapi ini karena PPKM darurat denda kami hapuskan sampai bulan September. Tetapi kalau keringanan pokok pajak belum bisa kami berikan," tuturnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Air Bersih dan Sampah Ancam Wisata KLU, Legislator Perindo Desak Pembenahan Tiga Gili

57 tahun lalu

Kecelakaan di Kota Batu, Truk Gagal Menanjak Terjun ke Jurang 

57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Bawah Jembatan Cangar Batu

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Batu Tewaskan 1 Orang, Truk Rem Blong

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Rem Blong Tabrak 4 Kendaraan di Batu, 1 Tewas 3 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal