Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Donald Karouw
Satreskrim Polres Tulungagung menunjukkan barang bukti pupuk diduga ilegal. (Foto dok Polri) 

Penyidik juga menemukan perbedaan pada kode kemasan. Kode pada pupuk yang diamankan diawali angka 1, sedangkan produk asli umumnya menggunakan kode awal 01.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung menghentikan sebuah kendaraan pikap Mitsubishi L300 yang mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal. Petugas kemudian menggeledah gudang penyimpanan dan menemukan total 81 sak pupuk, dua terpal biru serta empat palet kayu yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi pupuk ilegal yang lebih luas di wilayah Tulungagung dan sekitarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Amran Cabut 2.231 Izin Pupuk Subsidi Bermasalah

57 tahun lalu

Prabowo Sebut Banyak Negara Kini Ingin Beli Beras dan Pupuk dari RI

57 tahun lalu

Mentan Amran Tegur Keras Distributor Pupuk Nakal: Petani Jangan Dipersulit!

57 tahun lalu

Amran Perintahkan Dirjen Telepon Distributor Pupuk yang Persulit Petani: Cabut Izinnya!

57 tahun lalu

Mentan Cabut Izin Usaha 190 Pengecer dan Distributor Pupuk karena Tak Patuhi HET 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal