Penyidik juga menemukan perbedaan pada kode kemasan. Kode pada pupuk yang diamankan diawali angka 1, sedangkan produk asli umumnya menggunakan kode awal 01.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung menghentikan sebuah kendaraan pikap Mitsubishi L300 yang mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal. Petugas kemudian menggeledah gudang penyimpanan dan menemukan total 81 sak pupuk, dua terpal biru serta empat palet kayu yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi pupuk ilegal yang lebih luas di wilayah Tulungagung dan sekitarnya.