Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Donald Karouw
Satreskrim Polres Tulungagung menunjukkan barang bukti pupuk diduga ilegal. (Foto dok Polri) 

“Tulisan pada karung tercetak ‘Phoska’, padahal seharusnya ‘Phonska’. Tidak terdapat logo resmi Pupuk Indonesia,” kata Iptu Andi.

Polisi juga menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercantum tidak terdaftar. Selain itu, alamat perusahaan PT Bumi Subur Khatulistiwa yang tertera pada kemasan tidak ditemukan.

Kejanggalan lainnya terdapat pada komposisi pupuk yang tercantum. Pada kemasan tertulis kandungan 15-10-15, sedangkan standar pupuk non-subsidi umumnya memiliki komposisi 15-15-15 yang terdiri atas Nitrogen, Fosfat, dan Kalium masing-masing 15 persen.

Tak hanya itu, nomor Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dicantumkan juga tidak sesuai. Polisi menemukan nomor SNI 1803 yang tertera ternyata merupakan kode untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk yang semestinya menggunakan kode SNI 2803.

“Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Amran Cabut 2.231 Izin Pupuk Subsidi Bermasalah

57 tahun lalu

Prabowo Sebut Banyak Negara Kini Ingin Beli Beras dan Pupuk dari RI

57 tahun lalu

Mentan Amran Tegur Keras Distributor Pupuk Nakal: Petani Jangan Dipersulit!

57 tahun lalu

Amran Perintahkan Dirjen Telepon Distributor Pupuk yang Persulit Petani: Cabut Izinnya!

57 tahun lalu

Mentan Cabut Izin Usaha 190 Pengecer dan Distributor Pupuk karena Tak Patuhi HET 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal