Dari hasil visum, kata dia, dari 25 korban pencabulan, 10 anak di antaranya mengalami kerusakan di bagian dubur akibat kelakuan bejat pelaku.
Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalmi trauma. Mereka kini sudah ditangani Dinas Sosial guna menghilangkan trauma.
Saat ini, oknum guru ngaji tersebut sudah ditahan di Mapolresta Sidoarjo setelah ditetapkan tersangka.
“Tersangka sudah ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kita jerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolresta.